Warga Pasir Paros Resah, Diduga Ada Praktik Jual Beli Tanah Ilegal Tanpa Dokumen Sah

Bandung – Globalmediatama.com, Sejumlah warga di Kampung Pasir Paros RT 06 RW 12, Kelurahan Baleendah, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, menyampaikan keresahan terkait dugaan praktik jual beli tanah ilegal yang dilakukan oleh oknum tertentu di wilayah tersebut. Aktivitas tersebut disebut berlangsung tanpa dokumen kepemilikan maupun perizinan yang sah.

Menurut keterangan seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, dua orang berinisial EE dan RN diduga menjadi eksekutor lapangan dalam proses penjualan tanah yang statusnya belum jelas.
“Tanah yang bukan haknya diduga diperjualbelikan tanpa dokumen legal. Ini membuat warga resah. Masa iya tanah di pinggir jalan dijual Rp 9 juta per tumbak, sedangkan di dalam gang saja sudah mencapai Rp 25–30 juta per tumbak,” ujarnya.

Warga menilai praktik ini berpotensi menimbulkan kerugian dan memicu konflik pertanahan. Lebih jauh, beberapa bidang tanah, termasuk sebagian area bukit dan lahan di sekitarnya, dikabarkan telah diklaim sebagai milik pribadi lalu dijual kepada seorang pengusaha properti. Hingga kini belum ada kepastian mengenai keabsahan dokumen lahan tersebut.

“Kalau dibiarkan, warga lain bisa ikut-ikutan melakukan hal serupa. Harus diusut tuntas agar tidak berkembang menjadi tindak pidana yang lebih besar,” tambahnya.

Warga berharap aparat desa, kecamatan, BPN, serta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan resmi untuk memastikan status lahan dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, EE, RN, maupun pihak pembeli belum memberikan keterangan. Aparat pemerintah pun belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait dugaan transaksi ilegal tersebut.

Masyarakat berharap penyelidikan dilakukan secara transparan agar persoalan pertanahan di wilayah Pasir Paros tidak menjadi polemik berkepanjangan dan memiliki kepastian hukum bagi semua pihak.

CATATAN REDAKSI:

Praktik jual beli tanah ilegal di Indonesia dapat dikenakan sanksi pidana hingga 4 tahun penjara berdasarkan Pasal 385 KUHP, dan transaksi dapat dinyatakan tidak sah secara hukum. Berikut rincian sanksi dan konsekuensi hukumnya:

Sanksi Pidana

Penjualan tanah milik orang lain / penyerobotan tanah:
Terancam pidana 4 tahun penjara (Pasal 385 KUHP).

Memakai tanah tanpa izin pemilik:
Diancam kurungan hingga 3 bulan dan/atau denda (berdasarkan Perppu No. 51 Tahun 1960).

Keterlibatan pihak lain:
Oknum pejabat atau pihak yang membantu proses ilegal dapat ikut dimintai pertanggungjawaban.

Unsur penipuan:
Pelaku juga bisa dijerat pasal penipuan jika terdapat tindakan yang merugikan pihak lain.

Konsekuensi Perdata & Administratif

Jual beli tanpa PPAT:
Berisiko tinggi dan tidak memberikan kepastian hukum. BPN akan menolak peralihan hak.

Transaksi tidak sah:
Jual beli batal demi hukum jika penjual bukan pemilik sah atau dokumen bermasalah.

Pembatalan perjanjian:
Dapat dibatalkan jika tidak memenuhi syarat sah perjanjian (Pasal 1320 KUHPerdata).

Untuk mencegah kerugian, masyarakat diimbau selalu melakukan transaksi tanah di hadapan PPAT dan memastikan seluruh dokumen kepemilikan valid sebelum melakukan pembayaran.

(*/Red)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *