Di Duga Gaji Tak Dibayar, PTPN IV Kebun Gunung Pamela Dinilai Langgar Hak Pekerja
Serdang Bedagai, Globalmediatama.com —
Manajemen PTPN IV Regional 1 Kebun Gunung Pamela kembali menjadi sorotan setelah diduga tidak membayarkan gaji salah seorang karyawannya, Pardomuan Zebfri Panjaitan, yang bekerja sebagai petugas keamanan (security). Kasus ini mencuat di tengah proses penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang masih berjalan di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Serdang Bedagai. Peristiwa ini terungkap pada Rabu (26/11/2025).
Zebfri menjelaskan kepada media dan sejumlah LSM bahwa karyawan Kebun Gunung Pamela biasanya menerima gaji setiap tanggal 25 setiap bulan. Namun hingga Rabu (26/11/2025), ia mengaku belum menerima haknya.
“Sampai hari ini gaji saya tidak dibayarkan lagi. Padahal karyawan selalu menerima gaji pada tanggal 25 setiap bulannya,” ujar Zebfri.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua DPD LSM BIN Provinsi Sumatera Utara, Abdi Muharram Rambe, mengecam tindakan manajemen PTPN IV yang dinilai mengabaikan kewajiban fundamental perusahaan terhadap pekerja.
“Ketidakpatuhan perusahaan BUMN perkebunan dalam membayar gaji karyawannya dapat mengarah pada tindak pidana, meskipun perselisihan hubungan industrial masih berproses di Disnaker,” tegas Abdi Muharram Rambe.
Ia menjelaskan bahwa proses tripartit di Disnaker bertujuan mencari solusi dan kesepakatan damai antara pekerja, perusahaan, dan mediator pemerintah. Namun, proses tersebut tidak pernah menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayar upah.
“Upah adalah hak mendasar pekerja yang dijamin undang-undang. Menahan gaji tanpa alasan sah merupakan pelanggaran hukum dengan konsekuensi serius,” lanjutnya.
POTENSI SANKSI HUKUM
Berdasarkan ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perusahaan yang menahan atau tidak membayarkan upah dapat dikenai:
1. Sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan dan pencabutan izin usaha.
2. Sanksi denda atau kompensasi, yang wajib dibayarkan perusahaan akibat keterlambatan pembayaran gaji.
3. Sanksi pidana, berupa penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun, serta denda Rp100 juta hingga Rp400 juta.
Abdi Muharram Rambe menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan mendampingi Zebfri untuk melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum apabila perusahaan tidak menunjukkan itikad baik.
Sementara itu, Pardomuan Zebfri Panjaitan kembali menegaskan bahwa seluruh informasi yang ia sampaikan kepada media adalah fakta dan bukan hoaks. Ia berkomitmen menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya akan mengikuti proses hukum yang benar. Apa yang saya sampaikan adalah kebenaran,” pungkas Zebfri.
(J. Purba)















