Warga Dusun VI Bogak Besar Sampaikan Surat Sikap, Keluhkan Kinerja Kepala Dusun

SERGAI — Globalmediatama.com
Perangkat desa, khususnya kepala dusun, sejatinya memiliki kewajiban memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan pembaharuannya, UU Nomor 3 Tahun 2024. Aturan tersebut menegaskan bahwa kepala dusun merupakan unsur pelaksana teknis kewilayahan yang membantu kepala desa dalam membina masyarakat, menjaga ketertiban, mengawasi pembangunan, memfasilitasi pelayanan, serta memberdayakan masyarakat di wilayahnya.

Namun, kondisi berbeda dirasakan masyarakat Desa Bogak Besar, khususnya Dusun VI, yang menilai pelayanan dari kepala dusun setempat perlu mendapat perhatian serius. Hal itu disampaikan pada 09 Desember 2025 pukul 10.00 WIB.

Saat ditemui, salah satu perwakilan warga berinisial M (44) mengungkapkan bahwa banyak warga Dusun VI sudah tidak lagi nyaman dengan kinerja kepala dusun yang berinisial A. Warga bahkan telah membuat surat pernyataan sikap yang ditandatangani oleh masyarakat Dusun VI. Beberapa poin dalam surat tersebut antara lain:

Kepala Dusun VI diduga sudah tidak berdomisili di wilayah Dusun VI selama kurang lebih satu tahun, sehingga masyarakat kesulitan berurusan terkait pelayanan administrasi maupun keperluan lainnya.

Terdapat sejumlah keluhan mengenai bantuan pemerintah yang dinilai tidak tepat sasaran, dan masyarakat menilai kepala dusun kurang tanggap dalam proses pendataan maupun pengusulan data baru.

Kepala dusun dianggap tidak responsif terhadap kejadian-kejadian bersifat darurat di tengah masyarakat, seperti kasus kemalingan, warga sakit mendadak, maupun musibah bencana alam.

Surat tersebut telah disampaikan kepada Pemerintah Desa Bogak Besar dan pihak Kecamatan Teluk Mengkudu. Namun hingga kini, warga mengaku belum melihat adanya tindakan atau proses penyelesaian dari pihak desa maupun kecamatan. Warga juga menyatakan siap meneruskan laporan ke Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai, bahkan hingga ke Kementerian Dalam Negeri, jika keluhan mereka tidak mendapat respons.

Pada kesempatan berbeda, awak media mencoba mengonfirmasi adanya surat sikap tersebut kepada Kepala Desa Bogak Besar, Rustam, pada 09 Desember 2025 pukul 12.00 WIB melalui telepon seluler dan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada respons.

Warga berharap Bupati Serdang Bedagai, pihak kecamatan, hingga Kementerian Dalam Negeri dapat mendengar dan menindaklanjuti keluhan masyarakat Dusun VI.

(J. Purba/Tim)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *