Palembang – Globalmediatama.com –
Alih-alih meringankan beban masyarakat, perubahan nama program pendidikan menjadi Program Sekolah Bersubsidi (PSB) justru dinilai semakin memberatkan orang tua siswa. Meski Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana PSB terus mengalir ke rekening sekolah negeri, praktik pungutan liar (pungli) berkedok “uang komite” masih marak dan terkesan semakin terstruktur.
Fenomena ini hampir selalu muncul setiap awal tahun ajaran baru. Sekolah-sekolah negeri, baik yang berlabel favorit maupun yang berada di wilayah pinggiran, diduga menjadikan pendidikan sebagai ladang bisnis. Modusnya pun klasik: pungutan uang bangunan dengan nominal yang ditentukan sepihak oleh pihak sekolah.
Padahal, sesuai aturan yang berlaku, sumbangan komite harus bersifat sukarela, tidak boleh dipatok jumlah tertentu, tidak mengikat, serta tidak memiliki tenggat waktu pembayaran.
Gaya Hidup Mewah di Balik Dalih “Dana Kurang”
Kesenjangan sosial mencolok terlihat di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Selatan. Seorang narasumber internal Disdik Sumsel yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkap ironi gaya hidup sebagian pimpinan sekolah.
“Sangat ironis. Saat koordinasi ke dinas, rata-rata kepala sekolah dan ketua komite datang menggunakan kendaraan mewah seperti Pajero atau Fortuner. Di satu sisi mereka mengeluhkan dana BOS tidak cukup, tapi di sisi lain memamerkan kemewahan yang patut diduga bersumber dari pungutan terhadap wali murid,” ujarnya dengan nada geram.
SPP, Pungli Terstruktur yang Dibiarkan?
Sumber tersebut juga menegaskan bahwa SPP atau iuran bulanan di SMA/SMK Negeri sejatinya merupakan bentuk pungli yang berlangsung secara sistematis dan terkesan dibiarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.
Merujuk Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, pungutan yang bersifat wajib, mengikat, serta ditentukan jumlah dan waktu pembayarannya secara tegas dilarang.
“Kepala Dinas seolah tutup mata. SPP di sekolah negeri itu ilegal. Ini bukan lagi sumbangan, tapi sudah masuk kategori pemerasan terhadap hak rakyat untuk memperoleh pendidikan terjangkau sebagaimana dijamin konstitusi,” tegasnya.
Jeritan Wali Murid
Di lapangan, para wali murid hanya bisa pasrah. Tidak sedikit yang terpaksa berutang demi melunasi uang bangunan agar anak mereka tetap bisa mengikuti proses belajar mengajar. Program PSB yang semula digadang-gadang sebagai solusi pengganti Sekolah Gratis dinilai hanya berganti nama, tanpa memberikan dampak nyata bagi pengurangan beban biaya pendidikan.
Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum (APH) dan Penjabat Gubernur Sumsel untuk segera melakukan audit investigatif terhadap penggunaan dana komite serta aliran dana BOS dan PSB.
Publik pun melontarkan satu pertanyaan besar:
Sampai kapan dunia pendidikan di Sumatera Selatan dijadikan ladang memperkaya diri oleh oknum yang gemar memamerkan kemewahan di atas penderitaan rakyat kecil?
(Jef & Tim 7)















