Tangerang, 10 Februari 2026 — Globalmediatama.com, Dugaan penipuan terhadap 24 jemaah umrah asal Madura semakin menguat seiring mencuatnya informasi penyerahan uang sebesar Rp435.000.000 (empat ratus tiga puluh lima juta rupiah) yang diduga telah diserahkan oleh H. Noval kepada H. Hasan Basri. Hingga kini, dana tersebut belum berujung pada kejelasan keberangkatan jemaah, sementara keberadaan H. Hasan Basri sendiri justru diliputi simpang siur informasi.
Berdasarkan hasil konfirmasi Awak Media, Ketua RT 005 RW 007 Kelurahan Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis, Wandiyo, menyatakan bahwa H. Hasan Basri—yang dikenal warga sebagai Pak Ustadz—sejak Desember 2025 disebut berada di Mekkah untuk mengantar jemaah umrah.
“Pak Ustadz tidak ada di rumah. Beliau sudah sekitar tiga bulan di Mekkah mengantar jemaah umrah dan rumahnya dititipkan kepada saya,” ujar Wandiyo.
Namun pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan keterangan sejumlah warga sekitar. Dalam konfirmasi terpisah pada Senin (9/2), warga menyebutkan bahwa H. Hasan Basri masih berada di rumahnya di Kutabaru.
“Kemarin beliau ikut pengajian di Masjid Jami At-Tadzkir. Tadi keluarga beliau juga terlihat keluar rumah,” ujar warga dengan nada heran.
Perbedaan keterangan ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat, terlebih ketika dikaitkan dengan dugaan penyerahan dana umrah ratusan juta rupiah yang hingga kini belum dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Dalam kasus terpisah namun saling berkaitan, sumber menyebutkan bahwa H. Noval diduga telah menyerahkan dana Rp435 juta kepada H. Hasan Basri untuk kepentingan pemberangkatan 24 jemaah umrah asal Madura. Namun hingga berita ini diterbitkan, nasib para jemaah masih belum jelas, sementara sebagian jemaah dikabarkan masih berada di Mekkah tanpa kepastian layanan dan kepulangan.
Upaya konfirmasi langsung kepada H. Hasan Basri maupun H. Noval belum membuahkan hasil. Pihak keluarga juga belum memberikan klarifikasi resmi, sehingga memperkuat sorotan publik terhadap transparansi dan tanggung jawab pihak-pihak terkait.
Awak Media menilai, ketidakjelasan informasi publik, khususnya menyangkut dana ibadah umat, berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial dan konsekuensi hukum apabila terbukti mengandung unsur penipuan atau penggelapan dana.
Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, penyampaian informasi yang tidak benar atau menyesatkan kepada publik dapat dijerat pasal penipuan dan/atau penyebaran berita bohong, dengan ancaman pidana penjara dan denda.
Awak Media akan terus menelusuri dan mengungkap fakta terkait dugaan penipuan ini, termasuk mengupas lebih lanjut nasib 24 jemaah umrah asal Madura, alur dana Rp435 juta, serta kejelasan keberadaan H. Hasan Basri pada edisi berikutnya.
(*/Red)















