Kapolres Muara Enim Tindak Tegas PETI, 11 Tersangka Diamankan dan 4 Ekskavator serta 5 Truk Batubara Ilegal Disita

MUARA ENIM – Globalmediatama.com, Polres Muara Enim, Polda Sumatera Selatan, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas Penambangan Tanpa Izin (PETI) dengan mengungkap aktivitas tambang batubara ilegal di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Dalam operasi penegakan hukum yang dilaksanakan pada 8 dan 10 Juli 2026, petugas berhasil mengamankan 11 tersangka dengan peran berbeda, mulai dari pemilik usaha, mandor lapangan, operator alat berat, sopir hingga kernet pengangkut batubara ilegal.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas penambangan ilegal di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bukit Asam Tbk. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., memerintahkan Kasat Reskrim AKP Muhamad Andrian, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., bersama Kanit Pidsus Iptu Muhamad Yusuf Aprian, S.Tr.K., dan tim untuk melakukan penyelidikan.

Operasi pertama digelar pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di lokasi stockpile ilegal. Polisi menemukan lima truk bermuatan batubara yang diduga akan dikirim ke wilayah Jabodetabek serta dua unit ekskavator yang sedang beroperasi.

Dalam operasi tersebut diamankan delapan orang, terdiri dari lima sopir berinisial EF, S, TS, ES, dan F, pemilik usaha sekaligus pemilik alat berat berinisial MRI, operator alat berat HSL, serta mandor lapangan DN.

Pengembangan kasus berlanjut pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 16.18 WIB di kawasan Sungai Bangke, Desa Penyandingan. Tim kembali mengamankan tiga orang, yakni dua operator ekskavator berinisial JP dan BS serta seorang kernet berinisial A.

Dari pengungkapan tersebut, penyidik menyita empat unit ekskavator, terdiri atas dua unit Kobelco, satu unit Liugong, dan satu unit Caterpillar. Selain itu, turut diamankan lima unit truk Colt Diesel bermuatan sekitar 52 ton batubara ilegal, satu unit sepeda motor Honda Beat, 11 unit telepon genggam, tiga jerigen kosong, serta empat lembar surat jalan yang diduga digunakan secara tidak sah.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas PETI tersebut diperkirakan telah menimbulkan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp95,9 miliar, termasuk potensi kehilangan penerimaan negara dari sektor royalti sebesar Rp8,6 miliar.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi praktik pertambangan ilegal di wilayah hukumnya.

“Penambangan ilegal merupakan kejahatan yang merugikan negara, merusak lingkungan, dan mengancam keberlangsungan pembangunan. Polres Muara Enim berkomitmen menindak tegas seluruh pelaku tanpa pandang bulu. Kami juga akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemodal di balik aktivitas pertambangan ilegal tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel akan terus mengedepankan penegakan hukum secara profesional terhadap setiap bentuk kejahatan yang merugikan negara maupun masyarakat.

“Penambangan ilegal bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman terhadap ketahanan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan masa depan generasi mendatang. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga pengungkapan ini dapat terlaksana dengan baik,” ujarnya.

Saat ini, seluruh tersangka menjalani proses penyidikan di Polres Muara Enim. Lima tersangka yang berperan sebagai pengangkut dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sementara enam tersangka lainnya yang berperan sebagai pengelola dan operator dijerat Pasal 158 undang-undang yang sama.

Penyidik juga masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pemodal maupun pihak lain yang memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

(*/Jf Tim7)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *