PANDEGLANG — Globalmediatama.com, Dugaan adanya setoran sebesar 10 persen dalam Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 mencuat di Kabupaten Pandeglang, Banten. 4/9/2026
Dewan Pimpinan Cabang Jaringan Aspirasi Masyarakat Banten (DPC JAM-Banten) Kabupaten Pandeglang mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Pandeglang untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan tersebut.
Desakan itu disampaikan setelah beredar pemberitaan media online Harian9.com yang memuat pernyataan Kepala SDN Alaswangi, Asep, terkait dugaan adanya praktik setoran 10 persen dari anggaran program revitalisasi.
Dalam pemberitaan tersebut, Asep disebut mengungkapkan bahwa terdapat sekolah yang memberikan setoran 10 persen, sementara pekerjaan revitalisasi dikerjakan oleh pihak dinas. Ia juga menyebut dirinya tetap memberikan setoran 10 persen, namun pekerjaan di sekolahnya dilaksanakan sendiri.
Ketua DPC JAM-Banten Kabupaten Pandeglang, N. Sujana Akbar, menyatakan prihatin dan meminta aparat penegak hukum tidak mengabaikan informasi tersebut.
“Kami meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional. Kalau benar ada setoran 10 persen dalam program revitalisasi, tentu harus dipertanggungjawabkan. Dana tersebut merupakan anggaran negara yang diperuntukkan bagi peningkatan sarana dan mutu pendidikan,” ujar Sujana Akbar, Kamis (4/9/2026).
JAM-Banten juga menyoroti sejumlah sekolah penerima program revitalisasi dengan pagu anggaran cukup besar. Salah satunya SDN Alawargi I yang disebut memiliki anggaran sebesar Rp659.190.751.
Menurut Sujana, dugaan setoran tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dan audit. Apabila nantinya ditemukan adanya pungutan atau pemotongan anggaran yang tidak sesuai ketentuan, ia meminta pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum.
“Kami menduga ada dua pola yang perlu diperiksa. Pertama, adanya setoran 10 persen kemudian pekerjaan dikerjakan pihak tertentu. Kedua, setoran tetap dilakukan tetapi pekerjaan dilaksanakan sendiri oleh sekolah. Semua dugaan itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan, bukan hanya berdasarkan informasi yang beredar,” katanya.
Lima Tuntutan JAM-Banten
DPC JAM-Banten menyampaikan lima tuntutan kepada pihak terkait:
Meminta Kejari dan Polres Pandeglang melakukan penyelidikan atas dugaan setoran 10 persen dalam program revitalisasi sekolah.
Meminta Inspektorat Kabupaten Pandeglang melakukan audit khusus terhadap sekolah penerima Program Revitalisasi Satuan Pendidikan TA 2026.
Meminta Kemendikdasmen dan Inspektorat Jenderal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program di Kabupaten Pandeglang.
Meminta Disdikpora Pandeglang transparan terkait dokumen perencanaan, RAB, SK P2SP dan LPJ sekolah penerima program sesuai ketentuan.
Meminta pemerintah pusat melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan dan penyaluran anggaran program revitalisasi di Pandeglang apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
“Pengawasan ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi memastikan anggaran negara benar-benar sampai ke sekolah dan memberikan manfaat bagi siswa. Jangan sampai program yang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan justru dimanfaatkan oleh oknum,” tegas Sujana.
DPC JAM-Banten menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan siap memberikan data maupun keterangan kepada aparat penegak hukum apabila diperlukan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut maupun berkaitan dengan informasi tersebut guna menjaga keberimbangan pemberitaan.
(*/Red)















