PALEMBANG –Globalmediatama.com, Ketua Umum Persatuan Pendamping Masyarakat Indonesia (PPAM Indonesia), Bapak Effendi Mulia, S.H., memberikan pendampingan hukum secara penuh kepada korban pengeroyokan yang bernama Septa, warga Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Kota Palembang. Langkah ini dilakukan bersama Wakil Ketua DPD Ormas Gabungan Putera Puteri Sumsel Kota Palembang, Diman.cp, guna memastikan kasus ini ditangani hingga tuntas.
Kedua belah pihak berkomitmen untuk mendampingi korban sepanjang proses hukum berlangsung, mulai dari pelaporan kasus hingga proses persidangan di pengadilan. Tujuannya agar pelaku pengeroyokan dapat ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku, serta korban mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum yang layak.
“Kami akan mendampingi Saudara Septa sampai kasus ini benar-benar selesai dan keadilan terwujud. Tidak boleh ada kekerasan yang dibiarkan begitu saja. Hukum harus berjalan,” tegas Effendi Mulia, S.H.
Sementara itu, Diman.cp menyatakan dukungan penuh dari pihaknya. “Kami dari Ormas Gabungan Putera Puteri Sumsel Kota Palembang siap berkoordinasi dan mendampingi bersama PPAM Indonesia . Kami pastikan tidak ada pihak yang merasa diabaikan dalam penanganan masalah ini,” ujarnya.
Langkah ini juga menjadi bukti nyata sinergi antara lembaga pendampingan hukum dan organisasi kemasyarakatan dalam memperjuangkan hak-hak warga yang menjadi korban tindak kekerasan di tengah masyarakat.
(Aji)















